Undang-Undang no 6 tahun 2014 tentang Desa, dianggap sebagai sebuah ‘terobosan’ dari para pengurus bangsa untuk mendorong kemandirian desa dalam mengatur dan mengurus sumber-sumber kehidupan yang ada. Lalu turunan kebijakan adalah sistem penganggaran melalui skema Anggaran Dana Desa dan Dana Desa, dimana secara otonomi
pemerintah desa berhak mengelola dua sumber dana ini.[content_protector password=”12345″]Baca Selengkapnya =>Catatan Etnografi 17_Rassela Malinda[/content_protector]