“Mencari Siasat dan Berjejaring untuk Self Care,
Melawan dan Memulihkan Ruang Hidup Perempuan Sulawesi”

Pandemi Covid-19 di Indonesia mulai diumumkan pada 2 Maret 2020 dan telah ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam melalui Kepres 12/2020 pada 13 April 2020. Penyebaran virus ini menjadi titik berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah demi mengurangi laju penyebaran virus. Pandemic Covid-19 juga menyebabkan berbagai krisis baru dan memperparah krisis-krisis sebelumnya. Terutama di wilayah yang menjadi pusat industri dan ekstrativisme sumber daya alam seperti pertambangan yang sebelumnya telah kehilangan penyokong kehidupan seperti tanah, air dan udara bersih.

Di Desa Santan, Kecamatan Marangkayu- Kutai Kertanegara, Jatam menemukan terjadi perubahan pola konsumsi air yang semakin meninggalkan sumber air alam seperti sungai akibat pencemaran dari kegiatan tambang batubara PT. Indominco Mandiri. Kejadian di wilayah Kutai Kertanegara ini menjadi satu dari sekian banyaknya contoh krisis yang dialami oleh warga di berbagai daerah Indonesia akibat rusaknya metabolisme alam setelah tambang masuk.

Alih-alih fokus pada penanggulangan masalah Covid-19, pemerintah justru mengabaikan kepentingan rakyat dengan turut andil memperparah situasi melalui pengesahan regulasi yang pro terhadap investasi dan industry ekstraktif seperti Omnibuslaw Undang-undang 3/2020 tentang Pertambangan Minerba dan Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja. Perempuan sebagai subjek yang paling terhubung dengan sumber penghidupan tersebut menjadi aktor yang paling terbebani dari segala krisis yang terjadi di kampung-kampung.

Berangkat dari latar belakang di atas, berbagai organisasi pendamping komunitas membutuhkan pola pendekatan baru yang lebih inklusif kepada perempuan untuk mencatat pengalaman perempuan melalui konsep Self Care. Self-care akan menjadi pendekatan Tim Kerja Perempuan dan Tambang untuk menjadi bagian dalam kerjanya untuk bersama menyelamatkan dan memulihkan ruang hidup. TKPT memulainya dengan memfasilitasi perempuan di tingkat tapak untuk mempercakapkan situasi tanah-air mereka sebelum dan pasca beroperasinya industri ekstraktif di kampung masing-masing berdasarkan pengetahuan dan pengalaman perempuan. Kegiatan ini dilakukan di 4 Pulau yakni Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi yang kedua di pulau Sulawesi yang akan dilaksanakan pada Selasa, 9 Maret 2021, pukul 15.00 – 17.00 WITA (Waktu Indonesia Tengah) secara online.