Dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara 1999 disepakati bahwa Masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki asal – usul leluhur secara turun temurun di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri. Secara sederhana dikatakan bahwa masyarakat adat terikat oleh hukum adat, keturunan dan tempat tinggalnya.
Sementara Keraf, (2010:361) mengkategorikan masyarakat adat sebagai suku-suku asli yang mempunyai kondisi sosial budaya dan ekonomi yang berbeda dari kelompok masyarakat lain di sebuah negara, dan yang statusnya sebagian atau seluruhnya diatur oleh adat kebiasaan atau tradisi atau oleh hukum atau aturan mereka sendiri yang khusus.
Selanjutnya Keraf (2010:362) menyebutkan beberapa ciri yang membedakan masyarakat adat dari kelompok masyarakat lain, yaitu:
[content_protector password=”12345″]Catatan Etnografi 13_Reni_160516 [/content_protector]