Indira Suryani memilih mengabdi dan membela Hak Asasi Manusia masyarakat tanah kelahirannya, Padang. Ia adalah pengacara publik di LBH Padang. Pemikirannya tentang “Tanah Air” adalah “Tanpa air tidak ada kehidupan”. Ia juga menghubungkannya dengan budaya di Sumatera Barat (adat Minang) dimana banyak pepatah kehidupan yang memiliki unsur alam. Seperti, alam takambang jadi guru (alam terbentang menjadi sebuah pembelajaran). Hal itulah yang dilakukan oleh Indira dan kawan-kawan LBH Padang, membantu masyarakat menjaga alam untuk keberlanjutan hidup, keberlanjutan Tanah Air.
PTSL Hilangkan Identitas Masyarakat Sumatera Barat
Tanah Ulayat merupakan identitas masyarakat Sumatera Barat yang diakui oleh Perda No. 16 tahun 2008. Identitas ini terancam dengan hadirnya program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dicanangkan Presiden Jokowi. PTSL akan menggeser hak milik bersama menjadi hak milik perorangan. Identitas yang terancam ini mengakibatkan entitas adat di tanah tersebut hilang dan menghimpit perlindungan terhadap perempuan.
Keunikan Gunung Talang dan kerusakan yang akan terjadi
Gunung Talang sangat unik, dia merupakan gunung api aktif yang memiliki 3 danau yaitu, Danau Atas, Danau Bawah, dan Danau Talang yang menjadi sumber air bagi masyarakat. Tanah vulkaniknya sangat subur dan cocok untuk bertani. Beras Solok merupakan salah satu hasil tani unggulannya. Namun, produk unggulan tersebut tidak mendapatkan dukungan pemerintah. Karena lahan pertaniannya termasuk kedalam 27.000 H lahan produktif masyarakat yang dirampas untuk mendirikan Geothermal. Menurut ahli, jika Geothermal didirikan di Gunung Talang maka sumber air masyarakat akan terganggu. Karena Geothermal membutuhkan banyak air untuk proses pembentukan energinya. Masyarakat khawatir akan terjadi kekeringan yang akan berdampak bagi lingkungan dan sektor pertanian mereka.
Menyelamatkan Gunung Talang, Dibalas Kriminalisasi
Indira dan kawan-kawan LBH Padang mendampingi masyarakat yang sejak awal tidak dilibatkan, menolak pembangunan Geothermal. Perjuangan ini berujung dengan tuntutan 3 warga Solok oleh pengelola yang akhirnya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Akibatnya istri dari 3 warga itu hidup kesulitan karena suaminya ditahan dan lahan pertaniannya hilang. Kini perjuangan 3 warga itu digantikan para perempuan yang juga mendapat tindakan kekerasan oleh aparat. Hebatnya, mereka berhasil mempertahankan keasrian Gunung Talang selama 4 tahun terakhir dari eksplorasi dan eksploitasi PT. Hitay Daya Energi milik Turki.
Mendampingi Masyarakat Menyelamatkan Ruang Hidup
Indira dan kawan-kawan juga mendampingi masyarakat Solok Selatan melawan PT. Geominex Sapek yang merusak sungai Batanghari dan dikeruk emasnya. Perusahaan tidak pernah melakukan reklamasi pasca tambang. Akibatnya sungai tak lagi menghasilkan ikan, airnya tidak jernih, dan memberikan dampak banjir sehingga menyulitkan kehidupan masyarakat. Selain itu yang terbaru, LBH Padang juga mendampingi masyarakat Sawahlunto terkait pelanggaran yang dilakukan PLTU Ombilin, yang menumpuk limbah Fly Ash Bottom Ash (FABA) beracun selama lebih dari 25 tahun sejak PLTU itu berdiri. Kini hanya dengan satu PP No. 22/2021, limbah tersebut dikatakan sebagai limbah tidak beracun dan membuat masyarakat kehilangan hak hidup sehat yang seharusnya dimiliki.
Kenyataannya tanpa perusahaan ekstraksi keasrian alam terjaga, kesejahteraan masyarakat terjamin, produk entitas meningkat. Namun, saat perusahaan ekstraksi hadir yang dirasakan masyarakat justru kualitas udara yang menurun, air dan tanah tercemar. Bahkan masyarakat rela menjadi buruh di tanahnya sendiri.