TAMPAH | Editorial TKPT |8 September 2021
Gugatan Wadon Wadas, Purworejo, Jawa Tengah yang dilayangkan pada 16 Juli 2021 silam kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo atas penolakan penambangan quarry batuan andesit dan pembangunan bendungan bener, telah ditolak berdasarkan putusan hakim PTUN Semarang pada 30 Agustus 2021. Menyikapi ini, pihak tergugat menyatakan akan merangkul masyarakat karena pembangunan bendungan bener demi kepentingan air baku, irigasi pertanian rakyat, dan sumber listrik dari PLTA.
Namun nyatanya, pembangunan proyek strategis nasional yang dibanggakan Jokowi akan menjadi bendungan tertinggi di Asia Tenggara telah melanggar hak asasi dan mengabaikan keselamatan rakyat karena dibangun di kawasan bencana. Selama proses izin penetapan lokasi saja tidak melibatkan partisipasi warga, bahkan warga mendapatkan kriminalisasi dan represi saat melakukan aksi damai meminta kejelasan proyek.
Protes warga terjadi karena bendungan tambang dibangun di kawasan ekosistem bambu. Bagi warga Wadas, bambu merupakan simbol alam sekaligus mencirikan kekhasan kultur komunitas terutama perempuan. Bambu digunakan untuk bahan baku menganyam yang jadi kebiasaan turun temurun perempuan Wadas. Penambangan batuan andesit juga mengancam hilangnya 23 sumber mata air yang biasa digunakan oleh warga untuk konsumsi air keluarga dan mengairi pertanian mereka. Bahkan perluasan wilayah untuk bendungan akan merampas lahan produktif warga dan menyebabkan mereka kehilangan mata pencaharian.
Warga Wadas tidak berdiam diri, mereka mengajukan kasasi atas putusan hakim yang tidak berpihak pada hak asasi manusia. Negara tidak pernah belajar dari pengalaman warga di Kalimantan Timur serta wilayah Indonesia lainnya yang sengsara akibat pertambangan apapun jenisnya. Pembangunan yang berwatak kapitalistik dan patriarki tersebut memberi dampak berlapis terhadap perempuan karena secara sosial mereka diberi peran untuk pemenuhan kebutuhan air bersih keluarga, pengelolaan pangan, serta menambah pemasukan keuangan. Di saat bersamaan mereka pula yang menerima konsekuensi kerusakan lingkungan akibat ekstraktivisme seperti krisis air bersih, pangan, serta penyakit. Perlawanan yang dilakukan perempuan “Wadon Wadas” adalah bentuk perjuangan sehari-hari mereka menyelamatkan alam dan menciptakan keadilan bagi multispesies yang selama ini oleh negara hanya dipandang sebagai “komoditas”. Sayangnya, masih sedikit media mainstream yang memunculkan narasi-narasi serupa terkait perlawanan perempuan.